REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Romahurmuziy, mengatakan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) tidak bisa melakukan pemecatan terhadap sejumlah pengurus harian Dewan Pembina Pusat (DPP) PPP.
Menurutnya, Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan dan ditandatangani oleh SDA adalah ilegal dan batal hukum. Keputusan tersebut tuturnya, tidak pernah dikenal dalam administrasi DPP PPP. Ia menambahkan, tindakan yang dilakukan SDA adalah karena ketidakpahamannnya terhadap organisasi.
Karena itu menurutnya, SDA tidak bisa melakukan pemberhentian keanggotaan partai karena tidak mengikuti aturan yang tertera dalam pasal 4 Anggaran Rumah Tangga partai. Di mana disebutkan, pemberhentian harus dilakukan melalui serangkaian proses.
Pertama, harus adanya surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga yang berjarak total 30 hari. Selanjutnya, harus ada kesepakatan yang dilakukan dalam rapat pengurus harian DPP yang sah. Dan menurutnya, SDA tidak melakukan seluruh proses tersebut.
Di samping itu, ujar dia, sesuai pasal 10 Anggaran Rumah Tangga partai pemberhentian anggota dewan pimpinan pusat harus dilakukan melalui mekanisme rapat pengurus harian DPP.
Hari ini, Jumat (12/9), Suryadharma Ali memecat sejumlah pengurus harian DPP PPP karena dianggap melanggar aturan partai. Mereka diberhentikan dari jabatannya sebagai pengurus harian DPP PPP masa bakti 2011-2015.
Surat keputusan pemberhentian sejumlah pengurus DPP PPP tersebut dibacakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Akhmad Ghozali Harahap. Dalam surat keputusan Nomor 1358/KPTS/DPP/P/IX/2014 tentang Pemberhentian Pengurus Harian DPP PPP.
Dalam SK tersebut disebutkan beberapa nama diantaranya Emron Pangkapi, Suharso Monoarfa, Lukman Hakim Saifuddin, Ermalena Muslim, Reni Marlinawati, Aunur Rofik, Rusli Effendi, Yuroni Yazid, Hizbiyah Rohim, Romahurmuziy, Joko Purowanto, Dini Mentari, Nurmila Muslih, Siti Maryam Thawil serta Mahmud Yunus.