Jumat 12 Sep 2014 19:39 WIB

Saling Pecat di Rumah Ka'bah (I)

Rep: C73/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
PPP
PPP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Romahurmuziy, mengatakan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) tidak bisa melakukan pemecatan terhadap sejumlah pengurus harian Dewan Pembina Pusat (DPP) PPP.

Menurutnya, Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan dan ditandatangani oleh SDA adalah ilegal dan batal hukum. Keputusan tersebut tuturnya, tidak pernah dikenal dalam administrasi DPP PPP. Ia menambahkan, tindakan yang dilakukan SDA adalah karena ketidakpahamannnya terhadap organisasi.

Baca Juga

"Langkah SDA adalah ekspresi perlawanan yang kekanak-kanakan. Hal itu akan merendahkan dirinya sendiri, dan memperlihatkan arogansi personal yang menginjak-injak konstitusi partai," tutur Romahurmuziy kepada Republika, Jumat (12/9).

Menurutnya, SDA sudah tidak memiliki legitimasi yuridis, faktual maupun moral untuk melakukan langkah-langkah organisasi sebagai ketua umum. Tidak adanya legitimasi tersebut, karena SDA sudah diberhentikan dalam Rapat Pengurus Harian (PH) ke-18 DPP. Pemberhentiannya kemudian disahkan dengan SK DPP nomor 077/SK/DPP/P/IX/2014 tanggal 11 September 2014.

Romahurmuziy mengatakan, dilihat dari tidak adanya legitimasi faktual, SDA tidak lagi mendapat dukungan DPW PPP se-Indonesia dan mayoritas PH DPP. Sementara tidak adanya legitimasi moral, karena SDA dinilai telah melanggar penggunaan kaidah umum berorganisasi yang baik.

"Suryadharma telah menggunakan cara-cara di luar akal sehat, serta menabrak seluruh aturan berorganisasi dengan menjadikan AD/ART partai adalah dirinya, the rule is me," lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement