Jumat 12 Sep 2014 17:19 WIB

PDIP Tolak Usul Larangan Rangkap Jabatan Kepala Daerah

Rep: Muhammad Akbar Wijaya / Red: Bayu Hermawan
PDIP
Foto: Dok Republika
PDIP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) menolak aturan dalam Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) yang melarang kepala daerah merangkap jabatan sebagai ketua partai politik. PDIP menilai aturan tersebut terlalu mengada-ada.

"Ketentuan tersebut terlalu berlebihan dan mengada-ada," kata anggota Pansus RUU Pemda Fraksi PDI Perjuangan, Alexander Litaay saat membacakan pandangan fraksinya dalam rapat pansus RUU Pemda bersama Menteri Dalam Negeri di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (11/9) malam.

Fraksi PDI Perjuangan memandang larangan kepala daerah menjadi ketua partai politik sebaiknya diserahkan ke kebijakan masing-masing partai politik. Ia mengatakan argumentasi kepala daerah yang merangkap ketua partai tidak bisa fokus bekerja terlalu subyektif.

"Mengingat argumentasi tersebut subjektif (konflik kepentingan, tidak fokus bekerja, dll sejenisnya) tanpa dasar konstitusional yang kuat," ujarnya.

Litaay melanjutkan, merujuk UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara menyatakan aturan seorang menteri melepaskan jabatan partai politik hanya bersifat imbauan. Untuk itu Fraksi PDI Perjuangan meminta aturan tersebut dihapus dalam RUU Pemda.

Larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah merangkap jabatan sebagai ketua partai politik tertuang dalam Pasal 76 ayat 1 huruf I RUU Pemda. RUU tersebut juga memuat sanksi pemberhentian bagi kepala daerah yang tetap menjadi ketua partai politik, sebagaimana tertuang dalam Pasal 78 ayat 2 huruf e.

Meski begitu, di akhir penuturan sikap fraksinya, Litaay menyatakan Fraksi PDI Perjuangan setuju untuk menyelesaikan RUU Pemda ini di Tingkat I, untuk selanjutnya dibahas pada Tingkat II yakni Rapat Paripurna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement