Jumat 12 Sep 2014 16:44 WIB

332 Kepala Daerah Hasil Pilkada Langsung Tersangkut Masalah Hukum

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bayu Hermawan
Kemendagri
Kemendagri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, sejak 2005 hingga 2009 sebanyak 332 kepala daerah tersangkut masalah hukum. Sebanyak 284 kasus atau 86.6 persen di antaranya merupakan kasus korupsi.

"Ini karena rekrutmen sangat terbuka dan mahalnya biaya proses kandidat. sehingga setelah terpilih, mereka melakukan penyimpangan, penyelewengan kekuasaan," katanya di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (12/9).

Selain tindak pidana korupsi, masalah hukum lain yang menjerat kepala daerah adalah kasus penggunaan Narkoba, pemalsuan dokumen. Kemudian kasus penganiayaan, perjudian, penipuan, penggelapan, penyalahgunaan izin, dan kekerasan dalam rumah tangga.

Penyimpangan paling banyak terjadi di Jawa Timur dengan 36 kasus, disusul Jawa Tengah dengan 28 kasus, Jawa Barat dengan 25 kasus, Nusa Tenggara Timur dengan 15 kasus, dan Sumatera Utara dengan 13 kasus. Sisanya terjadi merata hampir di seluruh provinsi dengan kisaran 4 sampai 12 kasus.

Pelanggaran paling banyak dilakukan oleh bupati, sebanyak 184 kasus. Kemudian wakil bupati dengan 54 kasus, wali kota dengan 48 kasus, gubernur dengan 22 kasus, wakil wali kota dengan 18 kasus, dan wakil gubernur dengan 7 kasus.

Saat ini tercatat sebanyak 50 kasus ditangani KPK, 166 oleh kejaksaan. Kemudian 112 kasus ditangani kepolisian, dan dua kasus di DenPom (Detasemen Polisi Militer) TNI.

Djohermansyah melanjutkan, kepala daerah bermasalah tersebut merupakan produk dari Pilkada langsung. Mereka merupakan efek negatif dari lemahnya pengaturan pilkada dalam UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun, mengubah pilkada langsung menjadi pilkada di DPRD dinilai bukan alternatif untuk memangkas persoalan tersebut. Karena pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan bentuk kemajuan demokrasi.

"Terutama demokrasi partisipatoris dalam menentukan pemimpin. Pemimpin tidak hanya dipilih segelintir elite," katanya.

Untuk mengurangi permasalahan hukum kepala daerah, menurut Djohermansyah yang harus dilakukan adalah penataan ulang aturan hukum. Yang saat ini tengah diupayakan dalam RUU Pilkada.

Pilkada, dia melanjutkan, tetap dilaksanakan langsung. Namun, pencalonan, pembiayaan, dan kampanye diatur kembali.

"Dibuat aturan main agar pilkada semuarh mungkin. Atur dana kampanye, sebagian dibebankan ke negara, tidak ada rapat umum, baliho dibatasi, dan kampanye dibuat lebih simpel," jelas Djohermansyah.

Jika RUU Pilkada yang diinisiasi pemerintah ditarik dan ditunda pengesahannya, menurut dia, pilkada tahun 2015 akan kembali memakai aturan yang lama. Dikhawatirkan, UU 32/2004 malah memicu semakin maraknya pelanggaran hukum oleh kepala daerah terpilih nanti.

"Saya yakin mungkin tembus 400 kepala dearah kena masalah. Kalau masih pakai aturan yang lama," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement