Jumat 12 Sep 2014 16:07 WIB

Polisi Lepaskan 16 Anggota Laskar Merah Putih

Rep: nC82 / Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Polda Metro Jaya melepaskan enam belas orang anggota Laskar Merah Putih, yang sempat diamankan karena menduduki lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di sekitar Waduk Ria Rio, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Heru Pranoto mengatakan penyidik memutuskan memulangkan seluruh anggota Laskar Merah Putih, karena tidak terbukti melakukan aksi premanisme.

"Mereka telah menjalani pemeriksaaan dan tidak terbukti melakukan aksi premanisme," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/9).

Ia melanjutkan meski demikian, enam belas orang anggota Laskar Merah Putih tersebut tetap harus menjalani wajib lapor.

Sebelumnya, Personil gabungan Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) dan Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya mengamankan 16 anggota Laskar Merah Putih yang menduduki lahan milik Pemprov DKI di sekitar waduk Ria Rio, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement