REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mengkonfirmasi pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang menyatakan berkas berita acara pemeriksaan aktris Eddies Adelia telah lengkap (P21). Eddies terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kejaksaan telah menyatakan P21 berkas EA (Eddies Adelia) pada Kamis (11/9) pagi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Jumat (12/9).
Rikwanto mengatakan penyidik kepolisian akan melimpahkan tahap kedua berkas, tersangka Eddies dan alat bukti kepada kejaksaan pada awal pekan depan.
Langkah selanjutnya merupakan kewenangan pihak kejaksaan meneliti berkas untuk dimajukan ke persidangan di pengadilan. Rikwanto menuturkan Eddies diduga menerima aliran dana dari hasil kejahatan yang dilakukan suaminya Ferry Setiawan alias Ferry Ludwankara.
Saat ini, Ferry Ludwankara menjadi terdakwa tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi bisnis batu bara bernilai miliaran rupiah. Pengacara tersangka Eddies, Ina Rachman mengaku telah menerima informasi berkas kliennya dinyatakan P21 dari polisi.
Ina menyatakan kliennya akan menjalani dan menghormati seluruh proses hukum yang dihadapi. "Klien kami berusaha tegar dan pasrah sebagai Warga Negara Indonesia tetap menghormati proses hukum," ujar Ina.