Jumat 12 Sep 2014 09:19 WIB

Keluarkan SP3 di Perkara Bea Cukai Tanjung Priok, Polda Dikritik

Mapolda Metro Jaya
Mapolda Metro Jaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - KETUA Umum Himpunan Pengusaha LIRA Indonesia (Hiplindo) Jusuf Rizal angkat bicara terkait keputusan Polda Metro Jaya yang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan dengan tersangka Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta.

 

 

Dia menuding, penyidik Polda Metro Jaya tidak profesional. Sebab, Wijayanta yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun malah kasusnya tidak dituntaskan sampai pengadilan. "Saya menduga ada permainan sehingga di ujungnya menjadi anti klimaks," katanya, kemarin. 

 

 

Kejanggalan proses penyelesaian perkara, lanjut dia, terlihat saat pelaksanaan gelar perkara yang melibatkan tiga saksi ahli dari pihak tersangka. Sejatinya polisi menghadirkan ahli kepabeanan independen alias tidak berasal dari kedua kubu. 

 

 

Menurut Jusuf, penafsiran kasus kepabeanan bersifat lex specialis dan bukan lex generalis. Bahkan, tiga saksi ahli tersebut terbukti hanya memberikan keterangan normatif, dan sama sekali tidak menyentuh substansi teknis kepabeanan. 

 

 

"Kenapa saksi ahli independen malah ditolak?. Saya juga tidak setuju karena seharusnya pemeriksaan saksi ahli dibarengi dengan gelar perkara, dan bukan diperiksa tersendiri dan tertutup," ujar Jusuf. 

 

 

Guna menyikapi persoalan demikian, imbuh dia, Hiplindo berencana menempuh penyelesaian kasus hingga ke level yang lebih tinggi. Caranya dengan mengirimkan surat protes ke Kapolri Jenderal Sutarman, Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman, dan Bareskrim Polri.

 

 

     Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Lira Indonesia (Hiplindo) Jusuf Rizal melaporkan Kepala KPUBC Tanjung Priok Jakarta Utara Wijayanta ke Polda Metro Jaya pada 26 April 2013.

 

     Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1392/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum, Wijayanto dituduh melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian seseorang.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement