REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyatakan siap menindak masyarakat di mana saja berada yang berani menggunakan identitas palsu seperti Kartu Tanda Penduduk.
"Kami tidak akan segan-segan menindak masyarakat yang menggunakan KTP palsu. Dan ini sudah jelas melanggar aturan yang berlaku," kata Kepala Satpol PP Palangka Raya Suel melalui Kabid Penindakan Perda dan Penegakan Satpol PP Seth Ajang, di Palangka Raya, Jumat.
Seth Ajang mengungkapkan bahwa dalam razia beberapa waktu lalu di seputaran jalan kota, pihaknya menangkap dua warga yang terindikasi menggunakan KTP palsu.
KTP palsu tersebut langsung diamankan dari dua orang itu dan kemudian keduanya diinterogasi lebih lanjut secara intensif, agar diketahui siapa yang berani membuat KTP palsu tersebut sehingga pelaku pembuatan KTP palsu bisa segera ditangkap sesuai dengan prosedur dan aturan berlaku.
Selanjutnya, ia menjelaskan, ketika dilakukan pemeriksaan secara intensif ternyata KTP tersebut palsu, terlihat dari ciri-ciri tanda tangan pejabat berwenang tidak sama, cap setempel berbeda dengan aslinya dan kertas KTP yang digunakan tidak seperti aslinya yang dikeluarkan oleh Disdukcapil setempat.
"Kami sudah konfirmasikan dengan pihak Disdukcapil Palangka Raya selaku pelaksana teknis, dan mereka membenarkan bahwa KTP tersebut tidak terdata dan dinyatakan palsu," tandasnya.