Kamis 11 Sep 2014 21:24 WIB

Soal RUU KKG, MUI Tampung Masukan Masyarakat

Rep: c60/ Red: Agung Sasongko
Majelis Ulama Indonesia
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Majelis Ulama Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum menentukan sikap terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesetaraan dan Keadilan Gender. MUI baru memutuskan sikapnya setelah rapat pimpinan.

Meski begitu, MUI menampung masukan dari masyarakat. Masukan itu akan menjadi pertimbangan MUI saat membahas masalah RUU KKG. "Kami akan rapatkan terlebih dahulu," ucap Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Welya Safitri kepada ROL, Kamis (11/9).

Namun, kata dia, MUI berpandangan Islam memberikan ruang terbuka kepada laki-laki dan perempuan untuk berkiprah di ruang publik. “Yang penting punya kemampuan untuk berkiprah,” ujar dia.

Menurut dia, masalah ini merupakan masalah klasik yang telah ada jawabannya dalam Islam. Dia mencontohkan istri Nabi Muhammad SAW, Khadijah melakukan perdagangan hingga luar negeri. Siti Aisyah, dalam sejarah pernah menjadi panglima perang.

“Yang penting, dia mendapatkan izin dari suaminya. Dalam Islam hal itu sudah cukup jelas,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement