Kamis 11 Sep 2014 19:58 WIB

Perusahaan Multinasional di Lampung Diduga Langgar Haki

Hak Cipta
Foto: IST
Hak Cipta

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Perseroan Terbatas Hanjung Indonesia berurusan dengan Kepolisian Daerah Lampung karena perusahaan multinasional ini diduga melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dengan menggunakan perangkat lunak (software) ilegal dalam menjalankan operasional perusahaannya.

Direktur Reskriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Lampung Kombes Mashudi di Bandarlampung, Kamis, mengatakan bahwa penggunaan "software" ilegal tersebut dilakukan pada 27 unit CPU dan 23 unit komputer jinjing berbagai merek, inventaris PT Hanjung Indonesia.

Dalam penyelidikan polisi, mereka menginstal "software" tanpa izin milik Tekla Corp dan Autodesk Inc.

Tekla Corp adalah perusahaan yang memproduksi "software" dan berkedudukan di Espoo, Finlandia, dengan spesialisasi produk "software" untuk keperluan bangunan, konstruksi, dan manajemen sarana-prasarana.

Autodesk Inc adalah perusahaan multinasional yang berkedudukan di California, Amerika Serikat, yang membuat "software" untuk keperluan arsitektur, konstruksi, mesin, industri, media, dan hiburan.

Perseroan Terbatas (PT) Hanjung Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri dan konstruksi, yang mencakup bidang desain, teknik, manufaktur, dan konstruksi.

Perangkat lunak tersebut digunakan secara ilegal oleh PT Hanjung untuk mendesain, mengolah, mengamati, dan mengecek suatu gambar konstruksi.

Aparat dari Polda Lampung melakukan penyitaan terhadap 50 unit komputer dan komputer jinjing tersebut pada tanggal 3 September 2014.

"Penyelidikan sementara dua pejabat setingkat manajer di perusahaan tersebut sudah menjadi tersangka, masing-masing berinisial I dan H," kata Mashudi.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan jajaran direksi dan badan usahanya, PT Hanjung Indonesia, akan dikenai pertanggungjawaban pidana juga.

Mereka dianggap melanggar Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Pasal 72 Ayat (1) dan Ayat (3).

Tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta.

Besar kemungkinan, kuasa hukum dari Tekla Corp dan Autodesk Inc akan membawa juga kasus ini ke ranah perdata.

Kedua perusahaan tersebut mengalami kerugian hingga Rp6,2 miliar akibat penyalahgunaan "software" ilegal tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement