Kamis 11 Sep 2014 16:50 WIB

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Motor Gunakan Badik Beracun

 Petugas menunjukkan barang bukti kejahatan pencurian sepeda motor di Polsek Penjaringan Jakarta Utara, Senin (29/4).     (Republika/Adhi Wicaksono)
Petugas menunjukkan barang bukti kejahatan pencurian sepeda motor di Polsek Penjaringan Jakarta Utara, Senin (29/4). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Polda Metro Jaya berhasil membekuk komplotan pencuri spesialis sepeda motor yang dalam aksinya selalu menggunakan senjata api dan senjata tajam beracun. 

"Pelaku membawa badik beracun dalam setiap aksinya yang membahayakan korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta, Kamis (11/9).

Pelaku berinisial WYD, MRS, ABD, AS, HDR, NH dan AJ itu telah beraksi selama sekitar satu tahun. Dalam aksinya, pelaku menyasar sepeda motor milik korban di daerah Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Kota Tangerang.

Heru belum dapat menjelaskan jenis racun digunakan para tersangka karena masih dalam proses pendalaman.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto menambahkan, pengungkapan sindikat pencurian sepeda motor itu merupakan pengembangan dari dua kasus sebelumnya. 

Kasus pertama terjadi di Petukangan Selatan Pesanggrahan Jakarta Selatan pada 2 Juli 2013 dan peristiwa kedua di Masjid Kreo Selatan Kota Tangerang Banten pada 11 Juli 2014.

Penyelidikan sementara, kelompok itu sudah mencuri 18 unit sepeda motor di wilayah Tangerang, Banten dan DKI Jakarta.

"Pelaku menjual ke wilayah Banten," ujar Rikwanto.

Sementara itu, Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto mengungkapkan pelaku menyasar sepeda motor di lokasi parkiran yang sepi.

"Pelaku membobol rumah kunci menggunakan kunci 'T'," tutur Didik seraya menambahkan mayoritas tersangka mengincar motor jenis matik dan "bebek".

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/Drt/195 ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement