REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan tidak dapat mencabut usulan pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah karena sudah dalam pembahasan cukup lama di DPR RI.
"Kok Pemerintah yang mencabut, enggak bisa. Ini sudah (pembahasan) di DPR, Pemerintah tidak mengusulkan lagi dan sudah berkembang di DPR," kata Mendagri, Kamis (11/9).
Jika RUU Pilkada ini dibatalkan, maka pelaksanaan pilkada di tahun 2015 tidak memiliki dasar hukum. Hal itu disebabkan RUU Pilkada merupakan salah satu dari tiga turunan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Terkait polemik pembahasan yang masih berlangsung, Mendagri pun menyiapkan dua pilihan yakni draf RUU Pilkada lewat DPRD dan secara langsung.
"Kami berikan dua opsi, pertama soal pilkada langsung dan yang kedua melalui DPRD, itu berlaku baik di provinsi maupun kabupaten-kota," tambah Gamawan.
Sementara itu, seluruh bupati dan wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seuruh Indonesia dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia mendesak Pemerintah untuk mencabut usulan RUU Pilkada yang masih dibahas oleh DPR RI.
"Jika mayoritas keinginan partai di DPR RI tidak berubah, yakni tetap menginginkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, maka Apkasi dan Apeksi meminta Pemerintah yang dalam hal ini diwakili Kementerian Dalam Negeri untuk menarik diri dalam proses pembahasan dan penetapan rancangan UU Pilkada," kata Ketua Apeksi yang juga Wali Kota Manado, Vicky Lumentut di Jakarta, Kamis.
Vicky mengatakan seluruh wali kota dan bupati yang tergabung dalam Asosiasi telah sepakat menolak usulan pelaksanaan pilkada melalui DPRD, sebagai gantinya mereka menginginkan adanya perbaikan sistem pemilihan kepala daerah.
"Kami sepakat untuk menolak pemilihan kepala daerah dikembalikan lagi ke DPRD dan perlu adanya perbaikan sistem pilkada dengan mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis, sosiologis, politis dan praktis," tutur Vicky.