REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki dokumen izin tinggal ilegal di Indonesia kian marak. Hal tersebut menunjukan lemahnya pengawasan Kementerian Hukum dan HAM yang membidangi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
"Kemenkumham telah melakukan pembiaran terhadap WNA yang tidak memiliki dokumen atau memalsukan dokumen untuk tinggal di Indonesia. Ini sama dengan melecehkan kedaulatan bangsa," tegas Ketua Gerakan Mahasiswa NKRI Mukmin Ilyas, saat menggelar demonstrasi di Gedung KemenkumHAM, Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Dia pun mendesak MenkumHAM Amir Syamsuddin untuk bertindak tegas terhadap para WNA yang tinggal di Indonesia secara ilegal. "Pemerintah harus tegas terhadap WNA gelap atau ilegal, yang banyak tinggal di Indonesia. Sebab, ini menimbulkan implikasi sosial di tengah masyarakat," sambungnya.
Dia juga menyinggung soal, Kentjana Sutjiawan, Warga Negara Tiongkok yang memalsukan dokumen izin tinggal demi menguasai harta bendanya. Padahal, Kentjana alias Xie Ligen terbukti melanggar keimigrasian dan harus dideportasi pada 22 April 2013 sesuai putusan Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
"Kami sangat menyayangkan sikap Ditjen Imigrasi yang tidak punya sikap tegas mengusir dan memberikan sanksi hukum yang tegas sesuai aturan hukum yang berlaku terhadap WNA yang menempati wilayah Indonesia secara ilegal," pungkasnya.
Perlu diketahui, berdasarkan surat pemberitahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.W10.UI.149.PMH.02.03.1.2012 tertanggal 4 Januari 2012 menyatakan Kentjana Sutjiawan alias Xie Ligen sebagai pemegang Formulir III No. Urut:2913/62 tanggal 25 Oktober 1961 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta.
Setelah diteliti pada Formulir III nomor urut 2913/62 itu tercatat atas nama Tan Hong Tjiang bukan Hsieh Lie Ken alias Xie Ligen alias Kentjana Sutjiawan. Namun, Xie Ligen yang lahir di Guangdong, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) tanggal 7 Mei 1932, ternyata memiliki paspor Tiongkok yang dikeluarkan Kedutaan Besar RRT di Jakarta tanggal 23 Juli 2012 dengan nomor G52579893 mengunakan nama Xie Ligen.
Sementara, surat Direktur Tata Negara Nomor pada Ditjen Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.4.AH.10.02-07 tertanggal 7 Februari 2012 yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian perihal status kewarganegaraan atas nama Hsieh Lie Ken alias Xie Ligen alias Kentjana Sutjiawan, menerangkan berdasarkan Pasal 7 UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyatakan setiap orang yang bukan WNI diperlakukan sebagai orang asing.