Kamis 11 Sep 2014 16:22 WIB

Ini Penjelasan Mendagri Terkait RUU Pilkada

Rep: C83 / Red: Bayu Hermawan
Mendagri Gamawan Fauzi
Mendagri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah tidak dapat menghentikan ataupun mencabut Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), karena saat ini sudah dibahas di DPR.

Ia menjelaskan, saat ini pembahasan RUU Pilkada di DPR menghasilkan dua opsi yakni pemilihan tingkat provinsi kota/ kabupaten dilakukan secara langsung, dan pemilihan tingkat provinsi kabupaten/ kota dilakukan oleh DPRD.

Gamawan menjelaskan, opsi awal pemerintah dalam pembasan RUU Pilkada yaitu menawarkan pemilihan kepala daerah provinsi dilakukan secara langsung, tetapi pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota melalui DPRD. Hal tersebut karena berdasarkan data Kemendagri, pelanggaran dan konflik Pilkada banyak ditemukan di tingkat kabupaten/ kota.

"Pemerintah menyampaikan konsep awal, tetapi setelah sampai di DPR muncul berbagai macam pembahasan," ujarnya kepada Republika (11/9).

Mendagri menambahkan, untuk daerah tertentu seperti DKI Jakarta dan Papua dibuat otonomi khusus. DKI Jakarta pemilihan langsung hanya untuk Gubernur tetapi kepala daerah tingkat kota/kabupaten melalui DPRD.

Sedangkan di Papua diminta khusus oleh masyarakat agar pemilahan kepala daerah tingkat provinsi kota/ kabupaten dilakukan oleh DPRD dan masuk dalam revisi UU Papua.

"Aspirasi dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang meminta Pemilukada tetap secara langsung akan jadi masukan dalam pembahasan. Kalau nanti mereka mau judical review ke MK silahkan saja, itu prosedur resmi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement