REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Badan Pengelola Jalan (BPJ) Wilayah Pelayanan II Sukabumi, Dinas Bina Marga Jawa Barat menyebutkan, kerusakan jalan di Kota/Kabupaten Sukabumi karena dilintasi kendaraan yang melebihi kekuatan jalan.
Dampaknya, jalanan tersebut cepat rusak.
‘’Jalan di Sukabumi maksimal dilintasi kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) delapan ton,’’ ujar Kepala BPJ Wilayah Pelayanan II Sukabumi, Dinas Bina Marga Jawa Barat, Eryanto.
Namun, pada kenyataanya jalan dilintasi truk muatan pasir di atas sepuluh ton.Bahkan kata Eryanto, dari pemantauan truk yang bermuatan pasir basah mempunyai berat 40 ton.
Kondisi ini jelas memberikan dampak buruk bagi jalan.
Eryanto mengatakan, selain melanggar ketentuan muatan keberadaan truk juga melanggar waktu keberangkatan.
Terkadang, truk melintas pada siang hari. Padahal, dalam aturannya hanya diperbolehkan malam hari.
Dikatakan Eryanto, Dinas Bina Marga tidak mempunyai kewenangan untuk menindak pelanggaran. Langkah penindakan berada di Dinas Perhubungan (Dishub).