REPUBLIKA.CO.ID, Denpasar -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali periode 2014-2019 meminta kenaikan gaji hingga mencapai Rp50 juta per bulan, dengan alasan untuk mendukung kinerja.
Anggota DPRD Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Adi mengatakan, kenaikan jatah bulanan tersebut dipandang penting karena selama ini pendapatan para anggota Dewan jalan di tempat. "Selama ini (gaji) itu-itu saja. Gaji pokok ditambah tunjangan, kira-kira hanya Rp24 juta," ujarnya, Kamis (11/9).
Menurutnya pendapatan Rp24 juta tiap bulan tersebut adalah pendapatan kotor. Idealnya setiap bulan wakil rakyat di Renon mendapatkan jatah sekitar Rp50 juta.
"Ya, Rp50 juta. Itu baru ideal. Sekarang terlalu kecil," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali itu.
Dewa Nyoman Rai membandingkan pendapatan anggota Dewan di Renon dengan daerah-daerah lainnya. Ini ironis, padahal sebagai daerah pariwisata justru biaya hidup di Bali relatif cukup tinggi dibandingkan daerah lain.
"Coba lihat daerah-daerah di luar Bali, seperti di Jawa Timur. Anggota Dewan dapatkan (gaji) tinggi, sementara biaya hidup mereka jauh lebih kecil dibandingkan dengan Bali," ucapnya.
Ia melanjutkan, yang paling dekat pendapatan para wakil rakyat justru jauh lebih kecil daripada penerimaan para kepala dinas di lingkungan Pemprov Bali. "Kami bukan iri, tetapi ini juga harus dipertimbangkan sebab selama ini para kepala dinas juga gajinya lebih tinggi daripada gaji dewan," ucapnya.
Hal yang tak kalah penting, menurutnya gaji yang kecil justru memberikan celah bagi dewan untuk mencari jalan lain dalam menambah penghasilannya. Itu sebabnya, wakil rakyat perlu diberikan penghasilan yang tinggi. Dengan demikian, mereka akan fokus meningkatkan kinerja dan tidak mencari-cari celah untuk mengeruk uang rakyat.
Sebelumnya, anggota DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta tak menampik gaji anggota DPRD Provinsi Bali terlalu kecil jika dibandingkan gaji DPRD provinsi lain, termasuk jika dibandingkan dengan beban tugas yang diemban selaku wakil rakyat.
Selama menjabat anggota DPRD Bali periode 2009--2014, Parta mengaku mendapat total gaji ditambah tunjangan lainnya rata-rata Rp24 juta. Itu pun belum termasuk biaya perjalanan dinas yang didapat anggota Dewan setiap kali melakukan kunjungan kerja (kunker) atau konsultasi ke luar daerah yang berkisar Rp3 juta hingga Rp4 juta per keberangkatan.
"Sekitar Rp24 juta kotor. Itu pun belum dipotong ke partai, Gatriwara (Gabungan Istri Wakil Rakyat), operasional fraksi, dan lain-lainnya," kata Parta yang terpilih kembali sebagai anggota DPRD Provinsi Bali.