Kamis 11 Sep 2014 14:37 WIB
Pilkada Lewat DPRD

Ini Dia 5 Rekomendasi Penolakan RUU Pilkada dari Kepala Daerah

Rep: Ira Sasmita/ Red: Indira Rezkisari
Pilkada(Ilustrasi).
Pilkada(Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertemuan ratusan bupati dan wali kota dari seluruh Indonesia Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Jakarta hari ini menghasilkan lima rekomendasi terkait RUU Pilkada. Mereka menolak dengan tegas wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Dan, meminta Presiden Susilo Bambang Yduhoyono segera turun tangan menyelesaikan polemik yang terjadi.

"Apeksi dan Apkasi menyelenggarakan rapat koordinasi nasional tentang penyelenggalaran kepala daerah secara langsung untuk penguatan otonami daerah," kata Ketua Umum Apekasi, Vicky Lumentut saat membacakan kesimpulan rapat, di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (11/9).

Menurut Vicky, lima rekomendasi penolakan RUU Pilkada tersebut akan diteruskan  kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Boediono. Kemudian juga ditembuskan kepada Pimpinan DPR, DPD, Menteri Polhukam, Mendagri, dan Menkumham. Serta ditembuskan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Berikut lima rekomendasi penolakan Apkasi dan Apkesi terhadap RUU Pilkada :

1. Menolak secara tegas pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD.

2. Sepakat bahwa perlu adanya perbaikan sistem pemilihan kepala daerah dengan memperhatikan pertimbangan filosofis, yuridis, sosiologis, politis, dan praktis.

3. Peserta sepakat sistem pemilihan kepala daerah dilaksanakan dalam satu paket dengan wakil kepala daerah.

4. Jika mayoritas keinginan partai di DPR RI tidak berubah Apkasi dan Apeksi meminta pemerintah yang dalam hal ini diwakili Kemendagri untuk menarik diri dalam proses pembahasan dan penetapan RUU Pilkada.

5. Selanjutnya jika sistem pemilihan dengan DPRD tetap tidak ada perubahan, Apkasi dan Apeksi akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement