REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mengaku pihaknya telah membentuk tim bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat mengawal RUU Pilkada, agar mekanisme pemilihan di DPRD tidak terlaksana.
"Kami telah beraudiensi dengan Komisi II DPR RI dan menyampaikan bahwa pilkada langsung harus tetap dilaksanakan," tukasnya.
Perludem, kata dia, telah memberi kesempatan masyarakat menilai persoalan RUU Pilkada ini melalui sistem daring (online).
"Hasilnya, rakyat mendukung pelaksanaan Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung, bukan melalui DPRD," ungkapnya.
Panja RUU Pilkada Komisi II DPR bersama Kemendagri efektif memulai pembahasan RUU tersebut pada Juni 2012. Semula, mereka menargetkan penyelesaian penggodokan RUU tersebut pada September 2013. Namun, target tidak tercapai karena beberapa alasan, termasuk seringnya peserta rapat tidak memenuhi batas minimal jumlah peserta atau tidak kuorum.
Selanjutnya, panja dan Kemendagri menargetkan menyelesaikan RUU Pilkada sebelum Pemilu 2014 sehingga undang-undang tersebut bisa diterapkan setelah pemilu tersebut.
Namun, dalam perjalanan panja bersama Kemendagri, RUU tersebut belum bisa diselesaikan sebelum Pemilu 2014.