Kamis 11 Sep 2014 11:02 WIB

Muhammadiyah Pesan RUU Pilkada Jangan Tergesa - Gesa Disahkan

Rep: C60/ Red: Erdy Nasrul
 Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin (kedua kanan) bersama Dubes Palestina untuk Indonesia Fariz N Mehdawi (paling kanan) saat pemberian bantuan di kantor Muhammadiyah, Selasa (9/9).   (Republika/ Tahta Aidilla)
Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin (kedua kanan) bersama Dubes Palestina untuk Indonesia Fariz N Mehdawi (paling kanan) saat pemberian bantuan di kantor Muhammadiyah, Selasa (9/9). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sengketa mengenai pemilihan kepala daerah yang akan dipilih oleh Anggota DPRD seharusnya tidak diputuskan secara tergesa-gesa. Jika UU tersebut dipaksakan dalam waktu singkat dapat mengurangi obyektivitas DPR dalam menentukan sebuah aturan.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum Muhammadiyah, Din Syamsudin. Din mengimbau agar masalah pilkada diserahkan kepada DPR periode mendatang. “Bisa diserahkan pada DPR periode yang akan datang,” ujar Din kepada wartawan, di kantor Muhammadiyah, Selasa (9/9).

Sebab menurut Din, DPR periode 2009-2014 hanya menyisakan hitungan hari. Pengambilan keputusan, bisa terjadi dalam keadaan tergesa-gesa. Dia menghawatirkan hawatir pengambilan keputusan dilakukan dalam keadaan tidak jernih, karena terburu-buru. Sehingga menghasilkan putusan yang tidak obyektif.

Namun kemudian Din mengimbau kepada semua kalangan untuk meberikan ruang kepada DPR dalam melakukan tugasnya. Menurut Din, DPR masih memiliki hak untuk membahas UU.

“Namun, perlu mengkajinnya secara obyektif, bukan karena dendam atau karena ingin menguasai. Para politisi perlu berpikir cernih, bukan karena suka dan tidak suka,” ujar Din.

Menanggapi pemilihan kepada daerah secara perwakilan, Din menyatakan, setiap zaman baik pemilihan kepala daerah oleh DPRD seperti zaman orde baru memiliki kelebihan dan kekurangan. “Semua zaman ada plus minusnya,” kata Din. Menurut dia, putusan apapun yang akan ditetapkan, sebaiknya tidak menyalahkan masa lampau.

Sebaliknya, keputusan apapun yang akan diambil oleh DPR, sebaiknya mempertimbangkan kepentingan rakyat. “Kepentingan, kebencian, kesukan, ketaksukaan, harus dihindari untuk berfikir secara jernih dalam memutuskan masalah ini,” tutup Din

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement