Kamis 11 Sep 2014 10:52 WIB
Pilkada Lewat DPRD

SBY Diminta Ambil Sikap Terkait RUU Pilkada

Rep: c83/ Red: Erdy Nasrul
  Presiden SBY (kedua kanan) mendapat penjelasan tentang siklus deradikalisasi dari Kepala BNPT Ansyaad Mbaai (kiri) ketika melakukan kunjungan ke Gedung Pusat Deradikalisasi, BNPT di Komplek Indonesia Peace and Security Centre (IPSC), Sentul, Bogor, Senin
Presiden SBY (kedua kanan) mendapat penjelasan tentang siklus deradikalisasi dari Kepala BNPT Ansyaad Mbaai (kiri) ketika melakukan kunjungan ke Gedung Pusat Deradikalisasi, BNPT di Komplek Indonesia Peace and Security Centre (IPSC), Sentul, Bogor, Senin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan peran presiden SBY dalam membatalkan pembahasan RUU pilkada sangat diperlukan agar RUU ini tidak disahkan oleh DPR.

Ia menilai, SBY dapat menggunakan 50 % kekuasaan legislatif yang ia miliki untuk memblokade pembahasan RUU ini.

Ia menjelaskan, SBY dapat menginstrusikan Menteri dalam Negeri (Mendagri) untuk menarik diri dari persidangan dan pembahasan RUU pilkada.

"Jika SBY menyatakan tidak setuju pilkada melalui DPRD maka tidak cukup hanya dengan pernyatan, harus dengan sikap," ujar Refly Harus saat mengisi acara di Jakarta Pusat  (11/9).

Refly menambahkan, langkah lain yang dapat ditempuh untuk menolak RUU pilkada yaitu mengajak pemimpin kabupaten/kota yang tidak menyetujui pemilihan melalui DPRD untuk mendatangi komisi II  atau Mendagri dan meminta mereka untuk menghentikan pembahasan RUU Pilkada ini.

"Kita harus merawat demokrasi lokal indonesia, pikada melalui DPRD mencederai demokrasi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement