Kamis 11 Sep 2014 10:44 WIB

Ini Cara Advokat Tolak RUU Advokat

Rep: c87/ Red: Erdy Nasrul
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan
Foto: Hukumonline.com
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Seratusan pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia melakukan orasi di Bundaran Hotel Indonesia, Kamis (11/9).

Mereka menyerukan untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat yang merupakan pengganti UU Nomor 18 Tahun 2003. Rencananya DPR akan mengesahkan RUU Advokat pada 24 September mendatang.

Para pendemo mengenakan seragam advokat berwarna hitam dan ikat kepala berwarna putih. Masing-masing membawa spanduk bertulis seruan dan umpatan untuk menolak RUU Advokat.

Di sela-sela orasi mereka menyanyikan lagu Menanam Jagung yang digubah menjadi Tolak RUU Advokat.

Tiga orang di antara pendemo melakukan teatrikal. Mereka telentang di depan para pendemo dengan menaruh papan tulisan orasi di dada.

Di tengah barisan orasi, dibentangkan spansuk putih. Spanduk itu berisi petisi tanda tangan dari para advokat yang menolak RUU Advokat. Salah satu sanduk bertulis "Kami menolak RUU sampah sekarang juga".

"Kami menolak RUU Advokat karena akan melahirkan advokat preman dan markus. RUU Advokat mengorbankan kepentingan masyarakat dan keadilan," kata Koordinator orasi, Fredi Pengabean, di sela-sela orasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement