Kamis 11 Sep 2014 09:58 WIB

Depok Antisipasi Imbas Pelarangan Hewan Kurban DKI

Hewan Qurban yang dijajakan di trotoar
Foto: Republika/MG ROL 19
Hewan Qurban yang dijajakan di trotoar

REPUBLIKA.CO.ID,DDEPOK--Meski Pemprov DKI melarang penjualan hewan kurban di lapak pinggir jalan, Pemerintah Kota Depok masih memperbolehkan karena belum memiliki pasar hewan sehingga tidak dapat dilakukan sentralisasi penjualan hewan qurban.

"Masih dimungkinkan karena kita tidak memiliki pasar hewan. Namun tetap dilakukan pemantauan serta pedagang tidak boleh melanggar keindahan, ketertiban dan keindahan (K3)," kata Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Depok, Tjinte Rosmiati, Kamis (11/9).

Mengantisipasi masuknya pedagang dari wilayah Jakarta, pihaknya akan melakukan filtrasi. Hal itu dilakukan untuk melindungi pedagang hewan asal Depok. Karena dengan adanya larangan Pemprov DKI Jakarta dikhawatirkan mereka akan migrasi ke Depok.

Terutama para pedagang yang berjualan di perbatasan Jakarta Selatan yang berdekatan dengan Depok. "Kita lakukan filter terhadap pedagang supaya pedagang Depok tidak tergusur," tukasnya.

Untuk memudahkan pemantauan terhadap kesehatan hewan, pihaknya memberikan instruksi pada camat dan lurah agar dilakukan lokalisir tempat penampungan. Sehingga pemeriksaan dan pemantauan hewan qurban bisa lebih mudah. "Kalau terpencar-pencar juga kan susah. Jadi kami meminta dilakukan lokalisir," tukasnya.

Mengenai kesehatan hewan, pihaknya mengaku akan melakukan pemantauan sebelum hewan disembelih. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap hewan yang dijual di lapak. Setelah itu hewan akan diberikan surat keterangan sehat.

"Jika hewan yang masuk tidak layak atau tidak sehat, pastinya tidak diperbolehkan masuk ke Depok," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement