REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan Panitia Kerja RUU Pilkada menyepakati calon perorangan tidak akan kehilangan kesempatan untuk mencalonkan diri meski pilkada di DPRD. Calon perorangan tetap bisa mendaftar baik pilkada langsung maupun tidak langsung.
"Dalam dua draft yang kami siapkan, tetap ada calon independen. Pengaturannya persis seperti dulu, yang diatur dalam UU nomor 12 tahun 2008," kata Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja, di Jakarta, Rabu (10/9).
Baik langsung atau lewat DPRD, menurut Hakam, persyaratan pencalonan bagi peserta perorangan tetap sama. Yakni 6.5 persen dari jumlah penduduk di provinsi atau kabupaten/kota tersebut.
Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan, calon independen akan diverifikasi berkas pencalonannya oleh KPU. Jika memenuhi persyaratan, KPU baru menyerahkan kepada panitia pemilihan di DPRD.
Anggota Panja RUU Pilkada dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain mengatakan, pencalonan perorangan jika pilkada di DPRD tidak masuk akal. Karena syarat pencalonan dikumpulkan dari rakyat. Namun, mereka dipilih DPRD yang diiisi perwakilan parpol.
"Calon perorangan hanya relevan kalau pilkada langsung," ujarnya.