Rabu 10 Sep 2014 16:49 WIB

Barracuda Siap Jemput AKBP Idha

Rep: Antara/ Red: Indah Wulandari
 Petugas Propam Menggiring anggota Polda Kalimantan Barat AKBP Idha Endri Prastiono (kiri) menuju ruang tahanan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9). (Antara/Muhammad Adimaja)
Petugas Propam Menggiring anggota Polda Kalimantan Barat AKBP Idha Endri Prastiono (kiri) menuju ruang tahanan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9). (Antara/Muhammad Adimaja)

REPUBLIKA.CO.ID,PONTIANAK--Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menyiapkan mobil Barracuda untuk menjemput AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MH Harahap yang diduga terlibat narkoba jaringan internasional.

“Mobil Barracuda untuk menjemput kedua tersangka kasus narkoba itu, sudah sesuai dengan prosedur tetap dalam pengamanan yang termasuk kasus besar,” paparDirektur Binmas Polda Kalbar Kombes (Pol) Suhadi SW, Rabu (10/9).

Sebelumnya, dua anggota Polda Kalbar, ditahan Polis Diraja Malaysia (PDRM) di Kuching, Jumat (29/8), karena diduga terlibat jaringan sindikat narkoba internasional. Satu di antaranya perwira menengah dengan pangkat AKBP yang pernah bertugas sebagai Kasubdit III Ditres Narkoba bernama Idha Endri Prastiono, sedangkan satu lagi Bripka MH Harahap, anggota Polsek Entikong.

Ia menjelaskan pengamanan kedua tersangka itu cukup ketat. Rencananya, begitu AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MH Harahap di Bandara Supadio Pontianak sekitar pukul 16.00 WIB menggunakan maskapai penerbangan Sriwjaya Air. Keduanya langsung dibawa ke Mapolda Kalbar.

Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto yang akan memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus kedua polisi itu, dalam rangka bersih-bersih di tubuh Polda Kalbar, ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto menyatakan, ini merupakan kebaikan semua, terutama bagi jajaran Polda Kalbar.

"Yang kami khawatirkan tidak terjadi, yakni mereka bisa bebas dari ancaman hukum gantung. Menurut hukum di Malaysia siapa saja yang membawa lebih dari 15 gram narkoba sudah diancam hukuman gantung, sehingga menjadi catatan sangat buruk bagi Polri dan Polda Kalbar," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement