Rabu 10 Sep 2014 16:29 WIB

Pilkada Langsung Atau Lewat DPRD, Akan Didahului Uji Publik

Rep: Ira Sasmita/ Red: Erdy Nasrul
Pilkada(Ilustrasi).
Pilkada(Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, dalam perumusan RUU Pilkada dibahas tentang pelaksanaan uji publik sebelum pilkada digelar.

Tahapan uji publik ini akan tetap diberlakukan jika pilkada dilaksanakan langsung atau lewat DPRD.

"Kami sedang merumuskan pasal-pasalnya. Meski lewat DPRD atau langsung, tetap ada uji publik," kata Djohermansyah, di Jakarta, Rabu (10/9).

Uji publik, lanjut Djohermansyah, dimaksudkan agar masyarakat ikut terlibat dalam pemilihan kepala daerah. Selama ini, menurutnya seringkali pencalonan kepala daerah kental dengan nuansa oligarki partai dan politik kekerabatan.

Menurut dia, akan dibentuk panitia uji publik. Yang terdiri atas akademisi, tokoh masyarakat, dan para ahli. Tugas mereka adalah melakukan uji publik terhadap calon-calon yang diusulkan sebagai bakal calon gubernur atau bakal calon bupati/wali kota.

Panitia uji publik akan membuka jejak rekam, mengurai pengalaman, kelebihan, kekurangan, termasuk skandal-skandal para calon.

"Semacam fit and proper test lah, kemudian calon ini kan diikuti oleh publik perkembangannya. Publik bisa melaporkan ke panitia jika ada informasi yang harus diketahui bersama," jelas Djohermansyah.

Setelah uji publik selesai, panitia akan mengeluarkan surat yang menerangkan calon bersangkutan telah melakukan uji publik. Surat keterangan ini yang akan mereka bawa ke panitia pemilihan jika pilkada dilakukan lewat DPRD. Atau dibawa ke KPU jika pilkada tetap digelar langsung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement