REPUBLIKA.CO.ID PEKANBARU -- Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat harus dipertahankan dengan catatan pemerintah perlu memperketat aturan mengenai dana kampanye dan memperkuat kewenangan Komisi Pemilihan Umum, kata seorang pengamat.
"Perketat persyaratan tentang sumbangan dana kampanye, dan KPU harus diberi kewenangan yang keras untuk mendiskualifikasi pihak yang melakukan penyimpangan," kata pengamat Hukum Tata Negara Universitas Islam Riau Husnu Abadi Abadi kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.
Husnu mengatakan hal tersebut menanggapi RUU Pilkada yang kini dibahas DPR RI dengan wacana utama mengembalikan proses pemilihan kepala daerah lewat DPRD.
Menurut dia, pemilihan langsung adalah pilihan terbaik karena dianggap sebagai bentuk kedaulatan rakyat. Memang dalam perjalanannya Pilkada langsung baru bisa memunculkan segelintir tokoh bagus seperti Joko Widodo, Basuki Tjahaya Purnama, dan Tri Rismaharini.
Namun, itu adalah proses yang harus dilalui bangsa Indonesia dalam sistem Pemilu langsung yang harus terus diperketat aturan mainnya, bukan Pilkada langsung malah jadi "kambing hitam" karena banyaknya kepala daerah tersandung kasus korupsi.