REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) menolak adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Tenaga Kesehatan karena pembahasannya tidak melibatkan organisasi profesi kesehatan.
"Kami menolak RUU Tenaga Kesehatan itu untuk dilakukan pembahasan karena terkesan pembahasan RUU tersebut sembunyi-sembunyi," ucap Ketua Umum PB IDI Dr Zainal Abidin di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, penolakan itu selain karena pembahasan RUU Tenaga Kesehatan terkesan sembunyi-sembunyi juga dikarenakan dalam pembahasan itu tidak melibatkan organisasi profesi kedokteran dalam hal ini IDI dan PDGI.
Untuk itu pihak IDI dan PDGI secara tegas menolak RUU Tenaga Kesehatan yang saat ini dibahas di Komisi IX DPR RI dan meminta untuk ditinjau kembali seluruh muatan RUU tersebut.
"Tinjau kembali muatan RUU tersebut dan libatkan semua organisasi profesi kesehatan sebagai pemangku kepentingan yang nantinya akan terlibat dan terdampak dari peraturan itu," ucapnya saat memimpin rapat besar dengan pengurus IDI dan PDGI.
Pihak IDI dan PDGI meminta agar DPR RI dan pemerintah agar dalam setiap penyusunan peraturan dan perundang-undangan dapat secara seksama serta didasari atas kepentingan masyarakat.
"RUU Tenaga Kesehatan memiliki peran penting buat profesi kedokteran dan didalamnya terdapat kepentingan masyarakat tapi kenapa kami tidak dilibat dalam pembahasannya," tuturnya.
Sikap penolakan ini akan terus dilakukan sampai adanya peninjauan kembali oleh terhadap RUU Tenaga Kesehatan tersebut dan pembahasannya melibatkan semua organisasi kesehatan, katanya.