REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kasus yang melibatkan Gubernur Riau, Annas Maamun dengan dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap W masih terus diproses secara hulum. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya untuk melindungi korban selama penanganan proses hukum.
Ketua LPSK, AH Semendawai mengatakan bantuan bisa segera diberikan, setelah W memasukan permohonan ke LPSK. Permohonan itu menurutnya bisa juga berupa permintaan perlindungan jika W menerima ancaman maupun intimidasi.
“LPSK selalu siap memberikan perlindungan terhadap hak-hak saksi dan korban termasuk W jika memang benar yang bersangkutan menjadi korban," kata Semendawai dalam siaran pers yang diterima ROL, Rabu (10/9).
Pihaknya mengaku siap menindaklanjuti laporan W, karena yang bersangkutan telah memasukan laporan ke kepolisian. Hal itu merupakan satu dari syarat formil pengajuan permohonan ke LPSK. Laporan tersebut memperkuat posisi yang bersangkutan sebagai korban.
Menurutnya bantuan medis psikologis dan perlindungan hak prosudural sangat dibutuhkan oleh korban terutama korban pelecehan seksual. "Proses hukum sendiri korban posisinya lemah, dengan perlindungan hak prosedural maka hak korban dalam proses hukum menjadi lebih terlindungi," jelasnya.
Setiap korban pelecehan seksual, lanjutnya, pasti mengalami trauma baik trauma medis maupun psikologis. LPSK memiliki layanan terkait trauma tersebut. LPSK juga berharap peran serta masyarakat terhadap perlindungan korban kejahatan. Masyarakat diharap memberikan dukungan kepada korban agar korban bisa tetap memiliki semangat hidup.
“Hindari pula stigma negatif yang biasanya disematkan kepada korban pelecehan seksual. Hal ini menjadikan korban mengalami viktimisasi berganda," Katanga.
Seperti diberitakan, gubernur Riau Annas Maamun dilaporkan oleh seorang perempuan bernama W atas dugaan pelecehan seksual. Tindakan tersebut diduga terjadi akhir Mei 2014 di rumah Gubernur.