REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Kepolisian Sektor Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan dua orang pelaku pembunuhan, Yusri Arifin alias Apin (43) dan Yusuf Mulani (35).
"Kedua pelaku Yusri Arifin alias Apin (43), dan Yusuf Mulani (35) merupakan pelaku pembunuhan dengan atas nama korban Sudarto alias Rebut, yang terjadi Senin dini hari (8/9) di perkebunan kelapa sawit daerah itu," kata Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai Erlanto melalui Kapolsek Riau Silip Iptu Samsul Bahri di Sungailiat, Selasa.
Kedua pelaku merupakan warga kecamatan sekitar sedangkan korban adalah warga pendatang asal Provinsi Lampung berdomisi di Dusun Kayu Arang Desa Cit.
"Ada dugaan pembunuhan dilakukan kedua korban karena persoalan utang piutang. Sebelumnya antara korban dan pelaku sempat terlibat perselisihan. Korban memiliki utang kepada pelaku sebesar Rp 130 juta dan korban dianggap tidak memenuhi janji yang disepakati," katanya.
Dari hasil pemeriksaan dokter rumah sakit umum Sungailiat, kata dia, korban mengalami pendarahan di bagian kepada akibat hantaman benda tumpul yang dilakukan berulang kali.
"Apapun alasannya, kami tetap akan memproses pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengenai ancaman penjara kami belum dapat menetapkan karena masih dalam proses pemeriksaan," katanya.
Sementara menurut kakak korban, Suwondo mengatakan dirinya tidak mengetahui persoalan antara korban dan pelaku sehingga mengakibatkan adiknya meninggal dunia dengan kondisi pendarahan di bagian kepala.
"Dari keluarga korban hanya minta kepada pihak kepolisian agar menjatuhi hukuman yang setimpal kepada pelaku karena sudah menghabisi nyawa orang lain," kata Suwondo.