Selasa 09 Sep 2014 22:39 WIB

Tidak Cukup Bukti, Malaysia Lepas Dua Anggota Polri

Rep: c75/ Red: Hazliansyah
Petugas Propam Menggiring anggota Polda Kalimantan Barat AKBP Idha Endri Prastiono (tengah) menuju ruang tahanan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Petugas Propam Menggiring anggota Polda Kalimantan Barat AKBP Idha Endri Prastiono (tengah) menuju ruang tahanan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan berdasarkan pemeriksaan pihak Polisi Diraja Malaysia (PDRM), dua anggota polri AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka Harahap yang ditangkap di Kuching, Malaysia dipulangkan karena tidak cukup bukti. 

"Kita sudah mendapat informasi bahwa hasil proses pemeriksaan terhadap personel tidak cukup bukti terkait dugaan pelanggaran hukum terkait kasus narkoba di Malaysia," ujarnya kepada wartawan di gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (9/9).

Menurutnya, pemeriksaan kepada dua anggota tersebut dilakukan oleh pihak PDRM selama 7x24 jam pertama yang jatuh pada Kamis kemarin. Serta, 7x24 jam berikutnya, pemeriksaan dilakukan dan berakhir pada besok. 

Namun, belum sepenuhnya dimanfaatkan 7x24 berikutnya, pihak PDRM sudah menyatakan kedua anggota tersebut tidak cukup bukti terkait dugaan pelanggaran hukum menyangkut narkoba.

"Unsur dugaan tindak pidana terkait narkoba tidak terbukti dan tidak cukup unsur ditetapkan tersangka disana," ungkapnya.

Ia menuturkan kepala divisi hubungan internasional Mabes Polri, Irjen Pol Sugeng berangkat pada pagi tadi ke Malaysia sekaligus membawa pulang AKBP Idha dan Harahap. 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement