Selasa 09 Sep 2014 13:31 WIB

Romo Magnis: Negara Hendaknya Sediakan Kemungkinan Nikah Beda Agama

Rep: C73/ Red: Julkifli Marbun
Frans Magnis Suseno
Foto: antara
Frans Magnis Suseno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tokoh umat Katolik, Franz Magnis Suzeno atau yang akrab disapa Romo Magnis mengatakan gugatan yang diajukan oleh kelima mahasiswa hukum Universitas Indonesia terkait pernikahan beda agama, adalah sesuatu yang sudah sangat perlu diangkat.

Menurutnya, ia mendukung adanya pengakuan negara terhadap pernikahan yang dijalankan menurut keyakinan agama yang bersangkutan, sesuai yang terkandung dalam UU No.1/1947. Di dalam Katolik sendiri, perkawinan hanya sah jika dilakukan dengan aturan Katolik. Oleh karena itu menurutnya, Katolik setuju dengan undang-undang tentang perkawinan yang berlaku di Indonesia. Bahwa menikah hanya sah jika dilakukan menurut aturan agamanya masing-masing.

Namun demikian tuturnya, negara tidak boleh secara ekslusif melarang pernikahan beda agama. Negara tidak boleh menutup kemungkinan orang yang tidak mau menikah secara sah menurut agama. Misalanya tuturnya, ketika seseorang ingin menikah dengan orang yang berbeda agama.

Dalam hal ini, Romo mengatakan negara harus menyediakan kemungkinan tersebut, artinya memungkinkan mengesahkan pernikahan beda agama. Karenanya, Romo mengatakan mendukung negara untuk menyediakan kemungkinan menikah tidak sesuai agama.

"Negara tidak berhak tidak menyediakan kemungkinan itu. Seakan menikah lintas agama itu secara moral tidak benar," tutur Romo Magnis kepada Republika, Selasa (9/9).

Menurutnya, banyak orang menderita karena kemungkinan untuk menikah dengan orang berbeda agama tidak dizinkan oleh negara. Ia berpendapat, jaminan kebahagiaan sebuah pasangan memang adanya kesatuan dalam keyakinan. Tetapi menurutnya, hal itu tidak dapat dipaksakan pada semua penganut agama.

 

"Saya sebagai Pastur Katolik, tidak bisa memaksa orang mutlak menikah dengan sesama Katolik. Kita tidak hidup dalam lingkungan tertutup dengan agama masing-masing," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement