Selasa 09 Sep 2014 10:38 WIB

Korban Sitok Belum Terima Surat Gelar Perkara

Rep: nC82/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Budayawan Sitok Srengenge usai diperiksa atas kasus perbuatan tidak menyenangkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (5/3).
Foto: ANTARA FOTO/ Teresia May/ss/ama/14
Budayawan Sitok Srengenge usai diperiksa atas kasus perbuatan tidak menyenangkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (5/3).

REPUBLIKA.CO.ID, -- SEMANGGI -- Polda Metro Jaya akan menghentikan kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Sastrawan Sitok Srengenge terhadap seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI), RW. Hanya saja, pengacara RW, Iwan Pangka mengaku belum mendapatkan informasi mengenai hal tersebut.

"Harusnya gelar perkara dulu. Tapi saya belum mendapatkan dari Kepolisian kapan ada gelar perkara. Belum ada surat resmi," kata Iwan kepada ROL, Senin (8/9) malam. Iwan mengaku belum ada pemberitahuan lebih lanjut mengenai kapan gelar perkara akan digelar.

Baca Juga

Padahal, lanjut Iwan, pihaknya selalu mempertanyakan hal tersebut kepada polisi. "Nggak ada penjelasan, alasannya selalu normatif. Lagi menjajaki, lagi menyidiki, lagi mengumpulkan bukti. Selalu begitu," ujarnya.

Mengenai pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto yang mengatakan bahwa tuduhan perkara menjadi lemah karena beberapa hal, Iwan mengaku memiliki jawaban. "Kenapa datangnya (pemerkosaannya) berulang-ulang, kenapa pas hamil baru lapor, saya bisa jawab itu nanti di gelar perkara. Saya bisa jawab semua itu," tegas Iwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement