REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PDI Perjuangan meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak buru-buru disahkan. Pasalnya masih banyak polemik tajam dalam RUU tersebut yang berkaitan dengan pilkada langsung dan tak langsung.
"RUU Pilkada tidak usah diselesaikan tahun ini," kata anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arief Wibowo kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan.
Arief mengingatkan DPR untuk tidak bekerja seperti mesin pabrik yang bekerja mengejar target produksi. Menurutnya produk legislasi harus diselesaikan secara bijaksana dan tanpa paksaan.
"Kita tidak bisa seperti mesin pabrik," ujarnya.
Wakil Ketua Panja RUU Pilkada ini menengarai ada muatan politis besar dibalik keinginan mensahkan RUU Pilkada. Menurutnya fraksi-fraksi yang ingin RUU Pilkada segera disahkan adalah mereka yang tidak terima dengan hasil pemilihan presiden 2014.
"Ada kepentingan politik pragmatis luar biasa. Ini dampak politik dari Pilpres," katanya.
Untuk diketahui, RUU Pilkada sudah dibahas selama 2,5 tahun terakhir atau sama dengan 10 kali masa sidang di DPR. Namun, hingga saat ini RUU itu belum juga disahkan