Selasa 09 Sep 2014 07:18 WIB

Hari Pertama, Dishub DKI Derek 11 Mobil

Petugas Dinas perhubungan (Dishub) melakukan simulasi mekanisme penderekan dan pembayaran via banking di halaman kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Tanah Abang, jakarta Pusat, Senin (1/9). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Petugas Dinas perhubungan (Dishub) melakukan simulasi mekanisme penderekan dan pembayaran via banking di halaman kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Tanah Abang, jakarta Pusat, Senin (1/9). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat sebanyak 11 kendaraan roda empat ditertibkan dan diderek pada penertiban hari pertama karena telah diparkir secara liar atau di sembarang tempat.

"Dalam penertiban hari pertama sekaligus pemberlakuan retribusi derek parkir liar Rp500.000 per hari, ada 11 kendaraan roda empat yang kami derek," kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (8/9).

Menurut dia, 11 kendaraan itu diderek di kawasan yang berbeda-beda, antara lain empat mobil di Tanah Abang (Jakarta Pusat), dua mobil di Kalibata (Jakarta Selatan), dua mobil di Jatinegara (Jakarta Timur), dua truk trailer di Marunda (Jakarta Utara) dan satu mobil di Stasiun Jakarta Kota (Jakarta Barat).

Dari 11 pemilik kendaraan tersebut, sambung dia, baru sembilan di antaranya yang telah membayar retribusi derek parkir liar sebesar Rp500.000, sehingga retribusi yang masuk ke kas Dishub DKI pada hari ini mencapai Rp4.500.000.

"Yang menarik dari penertiban hari ini, yakni salah satu pemilik kendaraan yang diderek di kawasan Tanah Abang langsung mentransfer retribusinya melalui Bank DKI. Mobilnya diderek pukul 10.00 WIB, dan si pemilik membayar retribusinya pada pukul 12.26 WIB," ujar Syafrin.

Sementara itu, dia menuturkan delapan pemilik kendaraan lainnya mentransfer uang retribusinya melalui Bank DKI pada sore harinya. Tujuh pemilik kendaraan di antaranya pun telah menyerahkan bukti pembayaran kepada Dishub DKI.

"Kendaraan-kendaraan yang diderek itu diletakkan di tiga lokasi penyimpanan milik Dishub DKI, yaitu di Rawa Buaya (Jakarta Barat), Terminal Barang Pulogebang (Jakarta Timur) dan Terminal Barang Tanah Merdeka (Jakarta Utara)," tutur Syafrin.

Berdasarkan data Dishub DKI, tujuh mobil yang ditempatkan di pool Rawa Buaya, antara lain Toyota Yaris dengan plat nomor B1065 SKS, Honda Freed B1108KKC, Honda Brio B1273ZFL, Nissan Xtrail B1335BVJ, Toyota Avanza B884MW, Suzuki APV Boks B9100UCD dan Taksi Pusaka B1345BTD.

Kemudian, dua mobil berada di pool Pulogebang, yaitu Daihatsu Luxio B1547SKL dan Toyota Avanza B2608TQ. Sedangkan, dua kendaraan jenis truk trailer dengan plat nomor B9246SH dan B9491UEJ ditempatkan di pool Tanah Merdeka.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement