Selasa 09 Sep 2014 07:09 WIB

Beli BBM Ilegal Terancam Empat Tahun Penjara

Penangkapan penyelundupan BBM ilegal oleh aparat keamanan (ilustrasi).
Foto: Antara
Penangkapan penyelundupan BBM ilegal oleh aparat keamanan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau memperingatkan masyarakat idak membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ilegal seperti BBM dari hasil penimbunan oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Mereka yang dengan sengaja membeli sesuatu dari hasil kejahatan akan dikenakan pasal 480 dan 481 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," kata Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Brigjen Pol Arman Depari di Batam, Senin.

Ia mengatakan penadah dan penimbun sama-sama merugikan masyarakat yang seharusnya menikmati subsidi karena menimbulkan kelangkaan dan antrean panjang.

"Kami akan terus melakukan razia agar kepentingan masyarakat tidak terganggu atas penyelewengan BBM bersubsidi oleh segelintir orang," kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya sudah mengamankan 64 mobil yang digunakan untuk melansir (mengambil solar berkali-kali) dari SPBU ke gudang ilegal dalam beberapa kali razia dengan total 24 tersangka.

Polda Kepri juga telah menyegel sejumlah SPBU dan gudang ilegal yang terlibat penyalahgunaan solar bersubsidi di Batam.

"Kami serius mengungkap kasus ini baik pada sopir pelansir, pemilik gudang dan penadah karena sama-sama merugikan," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement