Selasa 09 Sep 2014 06:26 WIB

Gelar Pelajaran Tambahan, Guru Malah Cabuli Murid

Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Resor Bogor Kota menahan seorang guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya.

"Penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang merupakan pihak keluarga korban. Tersangka kita amankan di rumahnya di wilayah Cimahpar Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor," kata Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama, dalam ekspose di Mapolres Kedung Halang.

AKBP Bahtiar menyebutkan, tersangka bernama Elman Raja Gukguk (53) merupakan guru kesenian dan kebudayaan di salah satu SMP Negeri di wilayah Kabupaten Bogor. Sementara korbannya berinisial AP usia 15 tahun merupakan anak didik tersangka.

Menurut pemeriksaan, perbuatan cabul tersangka telah dilakukan sejak November 2013 hingga Mei 2014 dengan modus korban harus mengikuti pelajaran tambahan di rumah tersangka.

"Tersangka mengancam korban, apabila tidak ikut tes tidak bisa naik kelas atau dikeluarkan dari sekolahan," kata AKBP Bahtiar.

Korban adalah murid berprestasi, selalu juara satu di sekolah sehingga membuat tersangka menyukai korban dan menjadikannya anak emas (kesayangan).

Menurut Kapolres, selain korban AP, ada tiga korban lainnya yang juga anak didiknya ikut menjadi sasaran kelainan seksual guru kesenian tersebut. Mereka yakni MA (16), HP (16) dan UP (16).

"Ketiga korban juga disuruh datang ke rumah tersangka untuk mengikut pelajar tambahan. Tidak menutup kemungkinan mendapat perlakuan serupa," kata AKBP Bahtiar.

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga buah album foto yang berisi foto-foto siswa yang diduga menjadi incaran pelaku yang memiliki penyimpangan orientasi seksual.

Pelaku juga menyimpan foto-fotonya bersama korban AP saat melakukan kegiatan bersama di luar ruangan maupun di sekolah.

"Tersangka kita jerat Undang-Undang Perlindungan No 23 Tahun 2002 Pasal 82 dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kapolres.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement