Selasa 09 Sep 2014 05:40 WIB

Batalkan Keanggotaan DPRD Berijazah Palsu

Gedung DPRD Riau
Foto: http://diskominfo-pde.riau.go.id
Gedung DPRD Riau

REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAI RAYA -- Belasan warga masyarakat yang tergabung dalam Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat meminta KPU Kubu Raya untuk membatalkan status keanggotaan DPRD dari seorang caleg dari partai PKB dapil Sungai Kakap, Rahmad, karena terindikasi menggunakan ijazah palsu pada proses pencalonan anggota legislatif.

"Kedatangan kami ke KPU Kabupaten Kubu Raya untuk meminta kepada anggota KPU agar membatalkan caleg dari dapil Kakap atas nama Rahmad S, karena saat mendaftar sebagai peserta calon legislatif pada Pileg kemarin diindikasikan menggunakan ijazah paket C yang tidak Sah," kata Panglima Laskar Pemuda Melayu Kalbar Darwin Hanjaya di Sungai Raya, Senin.

Terkait ijazah paket C yang diindikasikan palsu tersebut, pihaknya meminta agar Bawaslu dan KPU melakukan pengecekan langsung kepada dinas pendidikan setempat guna memastikan keaslian ijazah tersebut.

"Memang yang bersangkutan mendapatkan suara terbanyak di Sungai Kakap. Namun, kalau saat mencalonkan diri sebagai caleg menggunakan cara yang tidak benar, jelas harus ditindak," tuturnya.

Ia mengatakan berdasarkan surat pemberitahuan dari Bawaslu Kalbar, KPU harus melakukan konfirmasi dan klarifikasi dengan dinas pendidikan Kubu Raya tentang legalitas dari ijazah yang digunakan.

"Namun, jika KPU tidak bisa mengecek ijazah tersebut, nantinya kami sendiri yang akan melakukan kroscek. Jika memang benar-benar terbukti palsu, tentu kita akan menuntut KPU untuk membatalkan Rahmad S sebagai anggota dewan dari Dapil Kakap," katanya.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement