Senin 08 Sep 2014 16:51 WIB

Gubernur Bantah Pembentukan Provinsi Baru di Papua

Gubernur Papua Lukas Enembe
Foto: Antara
Gubernur Papua Lukas Enembe

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Gubernur Papua, Lukas Enembe menegaskan, tidak ada rencana pembentukan provinsi baru yang dimekarkan dari Provinsi Papua sebagaimana yang diwacanakan oleh sejumlah kalangan.

Berbicara kepada Antara di Timika, Senin, Gubernur Enembe mengatakan Pemprov Papua hanya menyetujui usulan pembentukan 22 daerah otonomi baru tingkat kabupaten dan kota lantaran sudah melalui mekanisme pembahasan dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Papua.

Sementara wacana pembentukan Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Selatan yang didengung-dengungkan oleh sejumlah pihak, katanya, tidak mendapat dukungan dari Pemprov Papua karena tidak melalui mekanisme yang benar.

"Yang kami setujui hanya 22 calon kabupaten dan kota baru karena itu sudah melalui sebuah mekanisme dan telah disetujui MRP dan DPRP. Yang lain tidak, termasuk Papua Tengah karena tidak melalui mekanisme yang benar," kata Lukas Enembe.

Menurut dia, usulan pembentukan 22 kabupaten/kota baru di Papua itu telah diteruskan ke tingkat pusat dan Komisi II DPR RI untuk dibahas dan ditetapkan. Dua calon kabupaten baru dari 22 yang diusulkan ke pusat, yakni Mimika Barat dengan ibu kota Kokonao dan Mimika Timur dengan ibu kota Agimuga.

Lukas Enembe mengritik keras pihak-pihak yang mempunyai kepentingan tertentu dengan wacana pembentukan sejumlah provinsi dan kabupaten dan kota baru di Papua.

Pihak-pihak tersebut melangkahi kewenangan MRP, DPR P dan Pemprov Papua dengan langsung mengurus sendiri ke Komisi II DPR RI.

"Kita ini hidup dalam sebuah tata pemerintahan dan bernegara yang benar. Jadi harus mengikuti mekanisme. Jangan lompat-lompat. Kepala Suku jalan sendiri-sendiri ke Jakarta lalu tidur di Komisi II DPR. Kelakuan seperti itu tidak boleh lagi terjadi. Orang Papua tidak boleh ada kebiasaan seperti itu," ujar Lukas Enembe.

Ia menambahkan, wacana pembentukan provinsi-provinsi baru di Papua merupakan kepentingan orang-orang pribadi dan bukan untuk kepentingan dalam upaya mengangkat derajat kesejahteraan rakyat Papua secara keseluruhan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement