Senin 08 Sep 2014 16:20 WIB

Wali Kota Depok Hentikan Pembuatan IPR, Developer Perumahan Menjerit

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Julkifli Marbun
Nur Mahmudi Ismail
Nur Mahmudi Ismail

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK-Sejumlah perusahaan developer perumahan menjerit dengan diberlakukan kebijakan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail yang menghentikan pengajuan pembuatan Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) untuk pembangunan perumahan di Kota Depok.

Alasannya, kebijakan penghentian pembuatan IPR sejak April 2014 sampai waktu yang belum ditentukan karena Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sedang menginventarisasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai syarat untuk disahkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terkait penataan pembangunan perumahan di Kota Depok yang diminta oleh Provinsi Jabar.

"Pengajuan IPR baru dihentikan, bisnis kami menjadi terkatung-katung, sementara kami sudah melakukan pembebasan lahan dan pemasaran perumahan. Jelas ini sangat merugikan bisnis perumahan kami dan juga merugikan konsumen yang ingin membeli rumah," ujar Budi Muhammad, pengembang perumahan di kawasan Cilodong, Depok, saat ditemui sedang mengurus ijin di Balai Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Senin (8/9).

Inventarisasi RTH Kota Depok, jumlahnya harus mencapai 20 persen dari luas wilayah Kota Depok sekitar 4.000 hektar agar RTH tidak lagi didirikan bangunan perumahan. Inventarisasi RTH tersebut dikordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Pemkot Depok selaku Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang melibatkan Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim), Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), dan Dinas Pertanian dan Perternakan (Distankan).

"Kinerja Bappeda menginventarisasi RTH lamban sekali. Kebijakan menghentikan pengajuan IPR apalagi tanpa batas waktu sangat merugikan kami. Bisnis perumahan kami menjadi terkatung-katung, apalagi kami mengandalkan pembiayaan dari pihak Bank," tutur Hendi, developer perumahan di kawasan Sawangan.

Menurut Hendi, dalam pengajuan kredit perumahan, pihak Bank akan meminta Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat tanah. Untuk pembuatan IMB harus terlebih dahulu mengajukan IPR.

"Jadi kami akan sulit dan tidak akan mendapat pinjmanan kredit dari Bank, karena syarat harus ada IMB. Kalau IPR, Ijin Lokasi (IL), dan Ijin Prinsip untuk perumahan, pabrik, ruko dan lain-lain di pending maka akan banyak kerugian yang dialami perusahaan bahkan kemungkinan bisnis kami akan gulung tikar atau bangkrut," papar kesal.

Kepala Bappeda, Hardiono saat dikonfirmasi melalui pesan sms membantah kalau urusan inventarisasi RTH bukanlah tugas Bappeda melainkan tugas Distarkim serta Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T).

"Kalau mau tanya soal inventarisasi RTH sebaiknya tanya ke Distarkim dan BPMP2T karena mereka sebagai koordinator tim bukan dari kami," pungkas Hardiono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement