Senin 08 Sep 2014 15:47 WIB

Mukomuko Tidak perpanjang Ijin Pabrik Dekat Sawah

Salah satu gapura di kota Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Foto: skyscrapercity.com
Salah satu gapura di kota Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan tidak akan memperpanjang ijin usaha perusahaan pemecah batu yang berada dekat persawahan dan permukiman penduduk di daerah itu.

"ijin PT Cahaya Tunggal Abadi (CTA) di Desa Suka Pindah itu telah habis sejak bulan Mei 2014 dan selanjutnya tidak diperpanjang lagi," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Mukomuko, Risber A Razak, di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan, ijin perusahaan yang bergerak di bidang pemecah batu dan pemanas aspal tersebut tidak diperpanjang lagi karena berada dekat sekali dengan sawah dan permukiman penduduk.

Ia menyebutkan, di lokasi PT CTA itu persis berada dekat sekali dengan permukiman penduduk dan di belakang perusahaan tersebut areal persawahan.

Selain itu, kata dia, berdasarkan surat usulan dari masyarakat setempat yang diterima oleh pemerintah setempat agar ijin usaha itu tidak diperpanjang lagi.

"Dasar pertama surat usulan dari masyarakat di Desa Suka Pindah, setelah itu terbit surat bupati setempat agar instansi ini dan kantor pelayanan terpadu satu pintu (KPTSP) tidak merekomendasikan perpanjangan ijin perusahaan itu," ujarnya.

Selanjutnya, katanya, surat bupati ini akan disampaikan ke pihak kecamatan dan perangkat desa agar tidak merekomendasikan ijin bagi perusahaan itu.

Karena, lanjutnya, pengajuan ijin pertama usaha itu dari bawah di desa dan kecamatan setelah itu KLH dan KPTSP.

Kendati saat ini ijin perusahaan itu tidak diperpanjang lagi, menurutnya, namun perusahaan masih bisa membuka usaha tersebut di daerah itu.

Tetapi, lanjutnya, berada di lokasi lain yang tidak berada dekat pemukiman penduduk dan persawahan di daerah itu.

"Kita juga melarang perusahaan itu berinvestasi di daerah ini tetapi cari lokasi lain," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement