REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan sebanyak 10 kendaraan roda empat terjaring dalam operasi penertiban parkir liar di sejumlah wilayah ibukota yang mulai dilakukan hari ini.
"Berdasarkan hasil operasi derek parkir liar yang sudah kita lakukan pada hari ini mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, sudah ada 10 kendaraan yang kita derek," kata Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Senin.
Menurut dia, 10 kendaraan roda empat tersebut terbukti parkir liar di lima lokasi yang tengah dilakukan penertiban oleh Dishub DKI, yaitu Jatinegara, Tanah Abang, Kalibata, Jatinegara, Stasiun Jakarta Kota dan Marunda.
"Mobil-mobil itu diderek ke tiga lokasi penyimpanan milik Dishub DKI, yaitu di Rawa Buaya (Jakarta Barat), Terminal Barang Pulogebang (Jakarta Timur) dan Terminal Barang Tanah Merdeka (Jakarta Utara)," ujar Syafrin.
Selanjutnya, dia menuturkan jika ingin mendapatkan kendaraannya kembali, maka pemiliknya diharuskan membayar retribusi sebesar Rp 500 ribu atau berlaku kelipatannya sesuai lama kendaraan itu menginap di tempat penampungan.
"Pembayaran retribusi dilakukan melalui ATM Bank DKI, jaringan ATM Bersama/Prima, atau teller Bank DKI ke nomor virtual account tersebut. Jadi, tidak ada kontak langsung antara pelanggar dan petugas di lapangan," tutur Syafrin.
Dia mengungkapkan penertiban itu dilakukan dengan berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, sehingga memberikan kewenangan kepada Pemprov DKI untuk menarik retribusi sebesar Rp 500 ribu per hari dari setiap kendaraan yang diderek.
"Selain itu, operasi penertiban tersebut juga dilakukan berdasarkan salah satu instruksi langsung dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama," ungkap Syafrin.