Senin 08 Sep 2014 12:11 WIB
Pilkada Lewat DPRD

PAN: UUD Tak Sebut Pilkada Dipilih Langsung

  Kampanye pilkada calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman, Is Primananda dan Ibnu Hajar di Pariaman, Sumbar, Kamis (15/8).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Kampanye pilkada calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman, Is Primananda dan Ibnu Hajar di Pariaman, Sumbar, Kamis (15/8).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan UUD 1945 tidak menyebutkan pemilihan kepala daerah secara langsung sehingga pemilihan melalui DPRD tetap sah.

"UUD 1945 Pasal 18 Ayat (4) tentang pemilihan kepala daerah secara eksplisit mengamanatkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Pemilihan kepala daerah oleh anggota legislatif tetap sah jika dilangsungkan secara demokratis," kata Saleh Partaonan Daulay dihubungi di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Karena itu, Saleh mempertanyakan bila ada yang menyebutkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak demokratis. Menurut Saleh, DPRD adalah lembaga negara yang diwujudkan oleh proses demokrasi

"Apakah pemilihan langsung lebih demokratis daripada pemilihan yang dilakukan oleh lembaga perwakilan rakyat? Tentu saja tidak. Selama anggota legislatifnya dipilih secara demokratis, pemilihan kepala daerah yang mereka pilih juga pasti demokratis," tuturnya.

Saleh menilai, DPR dalam membuat keputusan tentu melihat dari aspek positif dan negatif yang ditimbulkan. Indonesia sudah memiliki pengalaman yang cukup dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung.

Menurut Saleh, sejauh ini sebagian besar anggota DPR melihat bahwa kerugian pemilihan kepala daerah secara langsung lebih besar dari manfaatnya. Selain merangsang munculnya raja-raja kecil di daerah, pemilihan langsung ditengarai telah menyuburkan praktik korupsi di daerah-daerah.

Buktinya, sudah lebih 325 orang gubernur dan bupati/wali kota yang ditetapkan tersangka dan dijatuhi hukuman. Padahal, pemilihan langsung baru dilaksanakan delapan tahun terakhir.

"Pilkada langsung juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Seandainya pilkada langsung menghabiskan anggaran Rp20 miliar hingga Rp30 miliar, kalikan saja dengan 500 kabupaten/kota. Itu belum pilkada gubernur di 34 provinsi. Biaya demokrasi yang besar seperti itu lebih baik dimanfaatkan untuk pembangunan bagi kepentingan masyarakat," katanya.

DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Salah satu hal yang mengemuka adalah pemilihan kepala daerah yang dikembalikan ke DPRD

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement