REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Bupati Gorontalo, Provinsi Gorontalo, David Bobihoe Akib, menolak Revisi Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), khususnya sistem pemilihannya akan dikembalikan kepada DPRD.
Ia beralasan, pemilihan langsung masih lebih baik, sebab pemimpin terpilih lebih dekat dengan rakyat dan kepemimpinannya dipastikan tidak ada sekat khususnya dalam menanggapi seluruh aspirasi masyarakat.
"Jika pemimpin dipilih langsung oleh rakyat, maka prioritas mengutamakan kepentingan rakyat akan terus dikedepankan," ujar bupati pertama di kabupaten ini yang dipilih langsung oleh rakyat pada pilkada tahun 2005 lalu.
Menurutnya, alasan biaya tinggi pada pelaksanaan pilkada bukan berarti harus mengubah sistem pemilihan langsung, sebab dikhawatirkan pilihan DPRD tidak mewakili suara mayoritas rakyat.
Terbukti, beberapa fakta di lapangan menunjukkan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah bahkan anggota DPRD, lebih besar dilakukan karena alasan memilih figur bukan karena partai politik penguasa.
"Rata-rata pelaksanaan pilkada, termasuk di beberapa kabupaten di Provinsi Gorontalo dimenangkan oleh calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah bukan dari partai politik mayoritas di DPRD," ujarnya.
Sehingga ia menilai, pemilihan langsung sangat relevan diterapkan di Indonesia, sebab terbukti mampu mewakili keinginan masyarakat tentang figur pemimpin yang diinginkan.
Bupati dua periode dan akan mengakhiri masa jabatannya pada 31 Agustus 2015 ini mengatakan, catatan-catatan penting terhadap perbaikan sistem pemilihan langsung yang diharapkan bisa terus diperbaiki.
"Beragam kekurangan yang perlu disempurnakan, baik pengurangan biaya pilkada yang dinilai terlalu tinggi, maupun mengantisipasi upaya mengerahkan tim sukses dari kalangan birokrat termasuk TNI/Polri yang memang benar-benar harus dihindari, sebagai upaya mewujudkan Pilkada jujur dan adil sesuai harapan masyarakat," ujarnya.