Senin 08 Sep 2014 16:20 WIB

Pengembang Baru Urus 70 Persen Legalitas Taman Anyelir 3

Taman anyelir 3
Foto: Antara
Taman anyelir 3

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK—Legalitas perumahan di Taman Anyelir 3, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong sempat bermasalah dan berujung penyegelan. Kali ini, warganya sedikit bernafas lega.

Legalitas perumahan Taman Anyelir 3 per tahun 2014 telah terelesaikan sekitar 70 persen," kata Ketua Paguyuban warga Taman Anyelir (TA) 3, Ridwan, Senin (8/9).

Sebelumnya, sempat terjadi polemik antara warga dengan PT Surya Inti Propertindo (SIP) selaku pengembang mengenai legalitas status tanah dan rumah. Ketua RW 11 Kelurahan Kalimulya, Achariudin Akiel membenarkan bahwa polemik antara warga Taman Anyelir 3 dengan pengembang tidak ada masalah.

"Polemik yang sejak empat tahun lalu akhirnya sudah diselesaikan," ucapnya.

Pengembang pun berjanji, bagi rumah yang belum terselesaikan legalitasnya akan segera diurus secepatnya. Hal itu sesuai dengan kesepakatan notula rapat pada 28 November 2013 yang ditandantangani oleh paguyuban Taman Anyelir 3, PT Surya Inti Propertindo, dan Bank BTN. Ditargetkan, akan diselesaikan pada bulan Mei 2015.

"Berdasarkan data di atas, kami warga Taman Anyelir 3 akan menunggu hingga pengurusan legalitas selesai seluruhnya," pintanya.

Di perumahan Taman Anyelir 3 terdapat 700 kepala keluarga. Dan sekitar 60-70 persen di antaranya legalitas surat kepemilikan sudah diselesaikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement