Senin 08 Sep 2014 10:24 WIB

FITRA: Pimpinan Kejaksaan Harus Berbentuk Komisioner

Rep: c75/ Red: Erdy Nasrul
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi mengatakan jika kejaksaan dipisahkan dari pemerintahan. Maka, pimpinan kejaksaan harus berbentuk Komisioner seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau bisa perekrutan komisioner kaya KPK, jangan kepala kejaksaan dengan wakilnya," ujarnya kepada Republika via telepon, Senin (8/9).

Namun, menurutnya, jika masih kepala kejaksaan dengan wakilnya maka harus terdapat panitia perekrutan. Termasuk jika berbentuk komisioner tetap harus ada panitia perekrutan.

Selain itu, ia menuturkan jika kejaksaan dipisahkan maka persiapan yang harus dilakukan adalah masalah panitia perekrutan komisioner/kepala kejaksaan. Serta, kejaksaan jangan dipegang oleh sarjana hukum saja.

"Kejaksaan itu jangan dipegang oleh sarjana hukum tok," katanya.

Menurutnya, pimpinan kejaksaan juga bisa dipegang oleh sarjana yang berasal dari disiplin ilmu teknik, arsitek, semua keilmuan sarjana. Pasalnya, kasus korupsi seperti pembangunan, sarjana hukum belum tentu bisa  menghitung itu.

"Kalau Jaksa Agung boleh sarjana hukum tapi komisioner gak boleh sarjana hukum karena akan menghambat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement