REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan meminta pemerintah daerah dan aparat keamanan setempat mempidanakan tersangka pelaku pembakaran lahan yang sengaja menyebabkan pencemaran lingkungan berupa kabut asap dalam sepekan terakhir.
Tindakan mempidanakan tersangka pelaku pembakaran lahan tersebut perlu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang selalu memanfaatkan musim kemarau membersihkan lahannya dengan cara membakar, kata Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan, Hadi Jatmiko di Palembang, Sabtu.
Selain itu, tindakan tersebut perlu dilakukan untuk segera mengatasi masalah kabut asap yang beberapa hari terakhir mulai mengganggu berbagai aktivitas masyarakat di Kota Palembang dan beberapa kabupaten dan kota Sumsel lainnya, katanya.
Menurut dia, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum sudah saatnya bersikap tegas dengan memberikan sanksi berat kepada masyarakat, perusahaan perkebunan dan HTI yang terbukti secara sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan baru atau peremajaan kebun.
Sesuai ketentuan Undang Undang No.18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, diatur mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Atas kejahatan lingkungan hidup itu, sesuai UU tersebut setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar, katanya.
Dia menjelaskan, berdasarkan data dan pengamatan aktivis Walhi Sumsel di lapangan, kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan terjadi di sejumlah daerah seperti Kabupaten Musi Banyuasin, Musirawas, Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Lahat dan Muara Enim.
Kabut asap tersebut berasal dari pembakaran lahan di sekitar kawasan permukiman penduduk dan areal milik perusahaan perkebunan serta HTI di sejumlah kabupaten di Provinsi Sumsel itu.