REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Kementerian Perhubungan akan melakukan penertiban lahan di wilayah antara Stasiun Mangga Besar dan Sawah Besar. Penertiban tepatnya dilakukan di bawah jalur layang yang menghubungkan dua stasiun tersebut.
Sebanyak 663 petak kios yang terletak di Jalan Karang Anyar dan Taman Sari akan ditertibkan hingga 10 September nanti.
PT KAI mengatakan para pedagang yang ditertibkan akan direlokasi ke pasar-pasar milik PD Pasar Jaya.
Lokasi pasar yang menjadi tempat relokasi kemungkinan besar berada di Pasar Asem Reges dan Pasar Sawah Besar. Namun, para pedagang harus lebih dulu mendaftarkan usahanya ke PD Pasar Jaya sebelum menempati tempat baru.
Lokasi yang telah ditertibkan, akan ditata menjadi taman publik atau tepatnya menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Lahan yang ditertibkan juga dimungkinkan untuk menjadi jalur jalan baru ataupun trotoar, sesuai dengan kebutuhan di wilayah tersebut.
Pemerintah Provinsi DKI berharap dengan penertiban ini, lingkungan fisik serta sosial kota dapat menjadi tertib, aman dan nyaman seperti yang diharapkan masyarakat.