Sabtu 06 Sep 2014 11:03 WIB

RM Sederhana Bintaro Diminta Hapus Nama

Masakan Padang
Masakan Padang

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pengadilan Niaga meminta Rumah Makan (RM) Sederhana Bintaro yang berada di Jalan Bintaro Utama Raya DD/1/73 Sektor 3A, Tangerang Selatan, menghapus kata "SEDERHANA" dalam merek dagangnya.

"Pemilik RM Sederhana Bintaro harus mengganti nama tanpa menggunakan kata SEDERHANA lagi. Bila tidak, ada sanksi mulai kurungan penjara dan denda uang," kata Soeharto dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di Tangerang, Jumat (5/1).

Ia mengatakan, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan H.Bustaman sebagai pemilik sah merk dagang dengan kata SEDERHANA .

Oleh karena itu, Pengadilan Niaga menutup kata "SEDERHANA" pada RM Sederhana Bintaro sesuai keputusan Mahkamah Agung tanggal 5 Oktober 2009 Nomor :077 PK/Pdt.Sus/09 Jo.

Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 27/MEREK/2008/PN.Niaga. JKT.PST tanggal 15 September 2008 yang telah berkuatan hukum tetap.

"Kami sudah menyampaikan himbauan namun tidak digubris. Hingga kami melakukan sendiri. Jika setelah eksekusi masih belum dilakukan maka akan ada sanksi selanjutnya," paparnya.

Beth Yancuance selaku kuasa hukum H.Bustaman yang merupakan pemilik sah nama RM SEDERHANA, mengatakan, eksekusi yang dilakukan hari ini merupakan keputusan final setelah sebelumnya dilakukan gugatan mulai dari Pengadilan Niaga, PK di Mahkamah Agung.

"Keputusan hukum seluruhnya memenangkan Haji Bustaman sebagai pemilik merek dagang yang sah dengan nama RM Sederhana," ujarnya.

Beth menambahkan, bila  H.Bustaman dan Alm.Djamilus Djamil merupakan rekan yang kemudian berpisah karena persoalan bisnis hingga keduanya mendirikan Rumah Makan.

Djamilus mendirikan RM.Sederhana Bintaro (SB) dan H.Bustaman pun membuat RM Sederhana. Namun, merk Sederhana telah digunakan lebih dahulu oleh H.Bustaman dibandingkan Djamilus. Lalu, nama Sederhana pun dipersoalkan oleh H.Bustaman ke ranah hukum.

"Dari kasus tersebut, nama sederhana menjadi masuk ke ranah hukum. Pengadilan telah menetapkan H.Bustaman sebagai pemilik merk dagang Sederhana yang sah," paparnya.

Ditegaskan pula bila Djamilus hanya boleh menggunakan lambang SB pada Rumah Makannya sesuai yang didaftarkan ke Dirjen HAKI tanpa ada penjelasan Sederhana Bintaro (SB).

Erwin Budiman, selaku kuasa hukum Djamilus, mengaku tidak terima dengan eksekusi yang dilakukan karena dinilainya terlalu gegabah.

Pasalnya, kliennya memiliki sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) bertanggal 24 Oktober 2011 yang ditandatangani Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI) terkait nama RM Sederhana Bintaro (SB).

"Kami juga memiliki landasan hukum untuk gunakan nama tersebut," tegasnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement