REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rohaniawan Katolik, Benny Susetyo menganggap uji materi yang dilakukan para Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia terhadap UU tentang Perkawinan sebagai bentuk pemulihan status mereka yang menikah beda keyakinan.
Menurut Romo Benny, demikian sapaan akrabnya, akar permasalahan pernikahan beda agama adalah status anak. “Negara harus memberikan ruang kepada mereka untuk mendapatkan kepastian hukum,” kata Romo Benny saat dihubungi ROL, Jumat (5/9).
Ia melanjutkan, masalah ini hanya pada administrasi saja. Ini lantaran banyak dari mereka yang akhirnya menikah di luar negeri karena beda agama pada akhirnya berusaha mendapatkan pengakuan. Jika tidak dilegalkan, akhirnya akan ada banyak pemalsuan identitas demi untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Biarlah Mahkamah Konstitusi yang menguji dan memutuskan,” katanya.
Semua agama menganjurkan agar pemeluknya menikah satu keyakinan. Namun terkadang, ucapnya, fakta berkata lain. Ada satu-dua orang yang menikah dengan yang berbeda keyakinan.