REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan direktur utama Bank DKI Jakarta, Winny Erwindia resmi ditahan di rumah tahanan di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan selama kurang lebih lima jam oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Kuasa Hukum Winny, Masyhudi Ridwan menyatakan keberatan dengan tindakan penyidik kejaksaan yang menahan kliennya tersebut. "Penahanan ini berlebihan dan sewenang-wenang sebab klien saya sudah kooperatif," ujarnya di Jakarta Selatan, Jumat (5/9).
Pada saat pemanggilan pertama dan kedua, katanya, Winny memang tak bisa hadir karena sedang sakit. Ia pun membantah jika kepergian Winny ke Singapura adalah upaya untuk menghindar dari pemeriksaan Kejagung.
Menurutnya, pada Selasa 2 September 2014, Winny memang berangkat ke Singapura untuk berobat. Pada saat itu, belum ada status pencegahan ke luar negeri terhadapnya. "Karena sakit, Selasa tanggal 2 itu berobat ke sana (Singapura). Sakit lambung," katanya.
Masyhudi mengatakan, Winny terpaksa pulang ke Indonesia meski pun dalam keadaan sakit. Ia langsung ke kejaksaan untuk memenuhi pemanggilan ketiga.
Langkah itu dilakukan guna menjamin kliennya tidak melarikan diri termasuk menghilangkan barang bukti.
"Kami hadirkan pada panggilan ketiga meski masih dalam keadaan sakit. Tapi, tetap ditahan. Padahal Bu Winny tidak akan melarikan diri, kami jamin, dan tidak menghilangkan barang bukti," ungkapnya.